Rabu (05/02/2020) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STIE PGRI Dewantara Jombang mendapatkan kehormatan untuk mengikuti rapat terbuka untuk umum DPRD Kabupaten Jombang. Rapat paripurna yang membahas tentang 4 Raperda Kabupaten Jombang tahun 2020 ini merupakan pertemuan antara pihak DPRD dengan banyak pihak. Tidak hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat, termasuk mahasiswa.
Rapat yang membahas tentang Raperda tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Jombang, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang, wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, para Camat dan Kepala Bagfian di lingkup Pemerintah Daerah. Empat Raperda yang dibahas pada rapat tersebut yakni :
- Raperda Kab. Jombang tentang retribusi dasar usaha
- Raperda Kab. Jombang tentang retribusi jasa umum
- Raperda Kab. Jombang tentang perizinan tertentu
- Raperda Kab. Jombang tentang pajak daerah
Pada rapat paripurna tersebut juga telah dibentuk panitia khusus untuk Raperda Kabupaten Jombang yang Surat Keputusannya disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang.
Bapak Wenda Wahyu Christiyanto, SE, MM, selaku Kepala Bagian Alumni dan Kemahasiswaan mengatakan kunjungan mengikuti rapat terbuka untuk umum tersebut bertujuan untuk memberi wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa tentang berdemokrasi yang benar dan santun. Selain berprestasi, mahasiswa dituntut memiliki etika dalam menyampaikan pendapat dan aspirasinya. “Mahasiswa harus tahu cara berpolitik yang santun, tanpa aksi anarkistis,” ujar beliau. (d_peter, Beny, DPM/STIE/PPSI/2020)